"Biasa saja, yang jelas sidang (pidana) jalan terus," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Prita, Riyadi menanggapi pencabutan perkara perdata Prita oleh RS Omni.
Riyadi menyampaikan ini sebelum memulai sidang pembacaan duplik di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2009).
Riyadi juga menolak berkomentar soal proses perdamaian RS Omni dengan Prita yang difasilitasi Departemen Kesehatan. Menurutnya upaya perdamaian adalah di luar persidangan. Sedangkan perkara pidana Prita masih jalan di persidangan.
"Saya hanya jaksa. Kita lihat nanti bagaimana," ujar Riyadi singkat.
RS Omni resmi mencabut perkara perdata terhadap Prita. Dengan keputusan itu Prita tidak diharuskan membayar ganti rugi yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten sebesar Rp 204 juta.
(Rez/nik)











































