"Belum ada titik temu kami dengan RS Omni," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono sebelum memulai persidangan di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2009).
Slamet menuturkan, pada mediasi yang dilakukan di Depkes Senin (14/12/2009) malam, yang juga dihadiri Prita, pihak RS Omni hanya mau menyelesaikan perkara perdatanya saja. Padahal pihak Prita ingin menyelesaikan kasus ini secara tuntas satu paket baik perdata maupun pidananya.
Untuk perkara pidananya, Prita hanya ingin agar 2 dokter RS Omni yang mengadukan perkara pidananya datang ke majelis hakim dan meminta perkara pidananya digugurkan dan mencabut segala tuntutan hukum. Dengan cara itu, maka Prita bisa terbebas dari tuntutan hukuman. "Tapi mereka belum mau itu," jelas Slamet.
Dalam perkara pidananya, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa. Sementara perkara perdata sudah dicabut, sehingga Prita tidak diharuskan membayar ganti rugi yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten sebesar Rp 204 juta.
(Rez/nik)











































