"Kita tidak ingin tergiur dengan pencabutan perkara perdata. Ini kan satu paket.Kalau perdatanya berhenti kami harap pidananya juga," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono sebelum memulai persidangan di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2009).
Menurut Slamet, pihaknya menginginkan penyelesaian kasus ini tidak secara parsial, yakni hanya perdatanya saja.
Slamet mengatakan, jika pihak RS Omni beritikad baik menyelesaikan masalah ini, seharusnya bukan hanya perkara perdatanya saja yang dicabut, tetapi juga perkara pidananya. Menurut Slamet, saat ini justru pihak RS Omni-lah yang menentukan selesainya perkara.
"Kan mereka yang melaporkan. Ya mereka yang seharusnya mencabut (pidananya)," kata Slamet.
Karena itu, Slamet menegaskan pihaknya tetap akan meneruskan perkara perdata yang saat ini sedang diajukan kasasinya di Mahkamah Agung. Meski demikian, pihak Prita masih menunggu proses mediasi yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
"Kami menunggu proses mediasi di Depkes," tandasnya
Pihak RS Omni sudah mencabut gugatan perdata terhadap Prita secara resmi Senin (14/12/2009) kemarin. Prita tidak diharuskan membayar Rp 204 juta.
(Rez/nik)











































