"Tidak mungkin audit BPK langsung dibawa ke pengadilan," ujar Ketua KPK Tumpak H Panggabean dalam jumpa pers di BPK, Jakarta, Senin (14/12/2009).
Tumpak menambahkan, KPK terlebih dahulu akan membuktikannya dengan melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak berjanji pihaknya akan menanganinya sepanjang termasuk kewenangan KPK. "Kewenangan KPK atau menyentuh pelaku penyelenggara negara hingga pihak penikmat (dana century)," tambah Tumpak.
Indikasi penyimpangan, lanjut Tumpak sudah ada. KPK hingga kini masih menyelidikinya. Akan tetapi ia enggan menjelaskan sudah sampai mana fase korupsi ditemukan.
"Kalau yang mana, kalau penyelidikan hasilnya tidak akan kami sampaikan. Penyelidikan kami rahasiakan hasilnya tentu tidak akan kami sampaikan. Kalau penyidikan, kita akan terbuka menyampaikan kepada publik," tegasnya.
(amd/nwk)











































