"Dalam kontek ini (penyadapan) KPK jangan tunduk pada Menkominfo," ujar Anggota MK M Akil Mochtar saat bertemu dengan ICW di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Senin (14/12/2009).
Menurut mantan politisi Golkar ini, kewenangan KPK memiliki dasar hukum yang lebih tinggi di banding Peraturan Pemerintah (PP). Meski demikian MK tidak bisa menegur pemerintah jika bersikeras mengundangkan PP tersebut.
"Memberi teguran tentu tidak bisa," jawab Akil saat diminta oleh anggota ICW Febriansyah untuk memberikan teguran.
Menurut MK proses penyadapan yang harus meminta ijin pada pengadilan juga membuat sumir karena tidak ada payung hukumnya.
"Dasarnya apa bisa melakukan penyadapan. Memberi ijin berarti dia boleh menyadap," pungkasnya.
(her/nwk)











































