"Bahwa SKP2 itu adalah berdasarkan alasan yuridis setelah berkas perkara dilakukan penelitian oleh penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan bukan atas imbauan atau anjuran presisden RI atau rekomendasi Tim Delapan," kata jaksa termohon Adhi Prabowo.
Hal itu disampaikan dia saat membaca tanggapan atas permohonan praperadilan SKP2 Bibit Chandra yang diajukan Komunitas Advokad dan Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Adhi, secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra telah memenuhi pasal yang disangkakan, yakni pasal 12 e dan pasal 23 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun kedua wakil ketua KPK itu tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Karena perbuatan itu dianggap wajar dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 50 KUHP maka perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Adhi melanjutkan, alasan sosiologis diterbitkannya SKP2 pada 1 Desember itu adalah untuk melengkapi alasan yuridis. Kejaksaan juga tidak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering), tetapi menutup perkara demi hukum.
"Menutup perkara demi hukum sebagaimana dalam ketentuan pasal 140 ayat 2 huruf a UU No 8/1981 tentang KUHAP sehingga diterbitkan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," cetus Adhi.
(irw/nwk)










































