"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Edo terlibat pembunuhan orang yang bernama Nasrudin," kata kuasa hukum Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Senin (14/12/2009).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, kuasa hukum Edo meminta secara
tegas, kesatu, agar hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rivai mengutarakan alasan tidak terlibatnya Edo dalam pembunuhan suami siri
Rhani Juliani itu. Menurutnya saat terjadi pembunuhan Nasrudin, Edo sedang
berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak tanggal 8 sampai 28 Maret, Edo berada di kampungnya untuk menjenguk ayahnya yang sakit dan akhirnya meninggal.
Sama seperti Edo, terdakwa lainnya, Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi juga
mengungkapkan hal yang sama. Kuasa Hukum Amsi, Minola Sebayang usai sidang juga meminta agar Amsi dibebaskan dari hukuman. Menurut Minola, tak ada satu pun keterangan saksi yang diajukan jaksa yang menyatakan keterlibatan klien kami dalam pembunuhan berencana itu.
"Tak ada kaitan dengan klien kami yang pada saat itu ada di dalam Avanza. Dan dia sudah bilang ada tim lain di situ," ujar Minola.
Minola menuding ada rekayasa dalam sidang eksekutor Nasrudin ini. Menurutnya
banyak saksi yang diajukan yang tidak memenuhi syarat. "Seperti saksi Rusli,
anggota Brimob yang dijadikan saksi pelapor oleh polisi," kata Minola.
Kapasitas Rusli, menurut Minola patut dipertanyakan. Sebab, Rusli tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian penembakan.
"Rusli abru datang setelah ada laporan, dan dia tidak menyaksikan kejadian," ujarnya.
Kelima eksekutor Nasrudin dituntut seumur hidup oleh jaksa.
(Rez/nwk)











































