"Ada temuan yang perlu kita dalami. Kan tidak automaticly dari sini itu merupakan Tipikor. Karena merupakan tindak pidana perbankan dan penggelapan," kata wakil Ketua KPK M Jasin.
Hal tersebut dia katakan usai bertemu dengan BPK, Kejagung, PPATK dan Polri di Kantor BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/12/2009).
"Pertemuan kali ini lebih lengkap. Banyak hal-hal yang diungkapkan tidak seperti pertemuan yang lalu. Pertemuan selanjutnya akan digelar lagi antara penegak hukum tanpa BPK,"
Jasin menjelaskan, kasus Century lebih pelik dibanding kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR yang melibatkan mantan Ketua BI Burhanudin Abdullah. "Ini lebih complicated, beda banget," imbuhnya.
Lebih complicated yang dimaksud oleh Jasin yakni karena kasus ini bukan cuma masalah perbankan saja. "Yang jelas judulnya lebih menarik," ungkapnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
(anw/rdf)











































