Kapolda: Pemanggilan Tersangka Butuh Waktu

Aktivis Bendera Dilaporkan

Kapolda: Pemanggilan Tersangka Butuh Waktu

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 17:59 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 aktivis Bendera, Ferdi Simaun dan Mustar
Bona Ventura sebagai tesangka dalam kasus pencemaran nama baik putra Presiden SBY, Edhi Baskoro (Ibas). Namun, hingga kini Polda belum memanggil keduanya untuk pemeriksaan.

"Butuh waktu, butuh waktu," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono kepada wartawan, Senin (14/12/2009).

Hal itu dikatakan Kapolda usai penandatangan nota kesepahaman pembagian buku gratis antara Polda Metro Jaya dan Yayasan Kick Andy di Main Hall Polda Metro, Jl Sudirman, Jakarta Selatan. Kapolda mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi terkait.

"Masih dalam pemeriksaan pelaporannya. Sudah dikumpulkan bukti-bukti," katanya.

Lebih jauh Kapolda mengatakan bahwa pelaporan Ibas itu adalah laporan biasa saja. "Kalau kasusnya biasa saja. Kita tidak boleh terburu-buru," tandasnya.

Beberapa pekan lalu, Ibas, Menpora Andi Mallarangeng, Menteri Koordinator
Perekonomian Hata Rajasa serta pengusaha Hartati Murdaya melaporkan kedua aktivis tersebut ke Polda Metro. Mereka menilai, kedua tersangka telah mencemarkan nama baik mereka karena disebut-sebut telah menerima dana dari Bank Century untuk kepentingan kampanye partai.

(mei/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads