"Kita minta RUU KY bisa jadi skala prioritas pembahasan di baleg (badan legislasi DPR) di awal tahun 2010 karena kebutuhan mendesak," kata Ketua KY Busyro Muqodas di Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12/2009).
Sebelumnya, putusan MK terkait gugatan uji materi UU KY pada 2006 lalu yang dilakukan 31 hakim agung, mengharuskan adanya revisi UU KY. Dalam putusan MK itu antara lain wewenang KY untuk mengawasi perilaku hakim tidak ada lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu revisi UU KY sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan di lembaga peradilan, termasuk yang utama mafia peradilan.
"RUU ini dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, di samping kebutuhan lain seperti pendidikan calon hakim untuk para hakim," tutupnya.
(mad/ndr)











































