Kedua mahasiswa itu masing-masing berasal dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) dan
Farmasi. Masing-masing berinisial DS angkatan 2005 dari Fakultas Fisipol, dan AEW dari Fakultas Farmasi angkatan 2006.
Sementara tiga mahasiswa lainnya belum bisa dipastikan berasal dari perguruan tinggi mana. Sebab data yang diterima dari kepolisian setempat belum sesuai dengan database yang dimiliki UGM.
"Dua nama ternyata cocok dengan database. Sedang tiga nama lainnya setelah dicek nama, Fakultas dan nomor mahasiswa tidak sesuai," kata Direktur Kemahasiswaan UGM Drs. Hariyanto, M.Si, kepada wartawan di Kantor Pusat UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Senin (14/12/2009)
Namun demikian, UGM tidak akan langsung memberikan sanksi kepada kedua mahasiswa tersebut. UGM
masih menunggu kepastian hukum keduanya melalui pengadilan.
"Kita tidak bisa sewenang-wenang sebelum ada kepastian hukum," kata Sentot, panggilan akrab Hariyanto.
Sentot menegaskan, UGM akan memberikan sanksi tegas jika keduanya terbukti bersalah. Salah satu kemungkinannya adalah pemecatan. Sebab semua mahasiswa telah menandatangani perjanjian siap dikeluarkan jika terlibat kriminal atau asusila.
"Kita prihatin atas kasus ini, mereka diiming-imingi oleh sindikat penerimaan tes CPNS dengan imbalan Rp 10 juta hingga Rp 12 juta," ujar Sentot.
(bgs/djo)











































