"Sistem bekerja untuk tangani itu, tdk ada pembiaran," ujar Irjen Pol Wahyono kepada wartawan.
Hal itu diungkapkan Wahyono usai penandatanganan nota kesepahaman Polda Metro dan Yayasan Kick Andy dalam Program Satu Hati Cerdaskan Bangsa, di Main Hall Polda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (14/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman sidang etik yang dianggap ringan itu, dikatakan Wahyono sudah berdasarkan penetapan aturan. Dia tidak ingin menjatuhkan hukuman terhadap anak buahnya atas dasar balas dendam.
"Kita jangan jatuhkan hukuman atas dasar balas dendam dan subjektif tapi berdasarkan aturan itu," katanya.
Selaiknya masyarakat biasa, sambung Kapolda, polisi juga membutuhkan keadilan. Dia tidak ingin bersikap arogan dalam menindak anggotanya.
Kapolda menjelaskan, sidang kode etik yang diterapkan terhadap keempat anggotanya tidak akan menghilangkan tindakan pidana yang mereka lakukan. Mereka akan tetap diproses sesuai ketentuan pidana umum.
"Karena kejahatan itu didahului dengan adanya pelanggaran," jelasnya.
Sementara itu, berkas keempat tersangka masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kapolda mengatakan, pihaknya tidak mau sembrono dalam menangani kasus tersebut.
"Karena ini merupakan criminal justice system, nantinya akan diserahkan ke JPU," tandasnya.
(mei/rdf)











































