(SKP2) perkara dua pimpinan KPK. Namun, hakim belum membuat keputusan.
"Kita melayangkan permohonan intervensi dalam perkara itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di sela-sela persidangan praperadilan SKP2 Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin
(14/12/2009). Gugatan dilayangkan dua pemohon, yakni Komunitas Advokat & Masyarakat Penegak Hukum untuk Keadilan, dan 3 LSM (Hajar Indonesia, Lepas, dan PPMI).
"Bahwa penghentian penuntutan aquo sepanjang alasan yuridisnya adalah bukan pidana maka harus dinyatakan sah dan berlaku hukum, sedangkan alasan sosiologis dapat dikesampingkan," lanjut Boyamin dalam berkas permohonannya.
Namun, lebih lanjut Boyamin mengatakan, alasan sosiologis suasana kebathinan masyarakat yang membuat perkara ini tidak layak ke pengadilan harus menjadi dasar dikeluarkannya Deponering. Deponering adalah penghentian perkara demi kepentingan umum.
"Bahwa termohon I (Jaksa Agung RI) telah pernah melakukan deponering dalam
perkara korupsi pengadaan sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo," tandas
Boyamin.
(irw/anw)











































