"Masalah kerja sama, kita sudah meminta BPK gelar perkara di Kejagung," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2009 di Pusdiklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009).
Dikatakan Hendarman, pihaknya sudah mengirim surat kepada BPK mengenai permintaan gelar atau ekspos itu. Surat sudah dilayangkannya sejak tiga minggu lalu, namun belum dijawab oleh BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tiga minggu lalu minta surat untuk dihitung, tapi belum," tandasnya.
Kejagung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah pemegang saham kendali Bank Century, Hesyam dan Rafat.
(irw/rdf)










































