"Terlapor menjadi hakim yustisial (nonjob) di Pengadilan Tinggi (PT)
Kupang, diturunkan pangkat selama satu tahun dan tidak menerima tunjangan
remunerasi seratus persen selama 20 bulan," ujar Zainal Arifin di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/12/1009).
Hakim Aldhytia Kurniyansa dilaporkan ke MKH terkait adanya pelanggaran kode
etik dalam penanganan kasus yang sedang dipimpinnya.
Dalam putusan tersebut, Zainal Arifin, mengajukan pendapat yang berbeda
yakni meminta terlapor untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Sumatera Utara, Ari
Siswanto dijatuhi hukuman tidak boleh bersidang selama dua tahun karena
terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
(fiq/anw)











































