Hakim Muara Bulian Dihukum 20 Bulan Tidak Boleh Bersidang

Hakim Muara Bulian Dihukum 20 Bulan Tidak Boleh Bersidang

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 15:56 WIB
Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung  yang dipimpin Zainal Arifin, menjatuhkan hukuman tidak boleh bersidang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, Aldhytia Kurniyansa selama 20 bulan. Dalam waktu 20 bulan, Aldhytia tidak menerima tunjangan renumerasi.

"Terlapor menjadi hakim yustisial (nonjob) di Pengadilan Tinggi (PT)
Kupang, diturunkan pangkat selama satu tahun dan tidak menerima tunjangan
remunerasi seratus persen selama 20 bulan," ujar Zainal Arifin di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/12/1009).

Hakim Aldhytia Kurniyansa dilaporkan ke MKH terkait adanya pelanggaran kode
etik dalam penanganan kasus yang sedang dipimpinnya.

Dalam putusan tersebut, Zainal Arifin, mengajukan pendapat yang berbeda
yakni meminta terlapor untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Sumatera Utara, Ari
Siswanto dijatuhi hukuman tidak boleh bersidang selama dua tahun karena
terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

(fiq/anw)


Berita Terkait