"Kan sudah saya sampaikan sampai hari ini kita itu masih kesulitan (temukan bukti)," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai acara Launching LPSE (E-Procurement) di kantor Deputi Logistik Polri, Jl Bekasi Timur, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12/2009).
Menurut Kapolri, polisi tidak bisa memaksakan seseorang untuk ditangkap, ditahan, atau dijadikan tersangka tanpa dasar bukti yang cukup. Ia meminta agar publik bersabar terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, saat ini polri masih bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus Anggodo. Bahkan, untuk indikasi korupsi, polisi telah melimpahkannya kepada KPK.
"Untuk kasus penyadapan yang pasti diduga ada kaitannya dengan mungkin tindak pidana korupsi kita sudah serahkan kepada KPK," jelasnya.
Kini sudah satu bulan lebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman percapakan Anggodo dengan sejumlah pejabat tinggi hukum, adik Anggoro Widjojo tersebut belum juga 'disentuh' baik oleh polisi maupun KPK.
Beberapa kali Anggodo memang pernah diperiksa Bareskrim Mabes Polri, namun hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
(ape/ndr)










































