Menkominfo: Kecuali Menyadap Karet yang Tak Perlu Izin

Menkominfo: Kecuali Menyadap Karet yang Tak Perlu Izin

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 14:42 WIB
Menkominfo: Kecuali Menyadap Karet yang Tak Perlu Izin
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring bersikeras agar setiap tindakan penyadapan instansi penegak hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Penyadapan. Hanya satu jenis penyadapan yang tak perlu izin. Apa itu?

"Semua yang terlibat dalam masalah sadap menyadap ini terlibat, kecuali menyadap karet tidak perlu izin," kelakar Tifatul usai menghadiri ulang tahun LKBN Antara di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/12/2009).

Sontak guyonan yang dilontarkan Tifatul itu pun memancing tawa. Namun kemudian, dengan nada serius dia melanjutkan, untuk soal penyadapan ini, masih terus dimatangkan di Depkum HAM. Ini dilakukan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan tidak bertentangan dengan undang-undang dan aturan yang berada di atasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi misalnya bertentangan dengan UU KPK, misalnya di KPK. Itu diharmonisasi, bisa dicoret kalau ada yang bertentangan. Namanya juga RPP. Kalau Undang Undang kan udah jadi," jelas Tifatul.

Lebih lanjut Tifatul menegaskan jika RPP Penyadapan ini tidak akan membatasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena yang diatur hanyalah tata cara penyadapan dan bukanlah kewenangan penyadapan.  "Tidak, tidak dibatasi. Yang diatur di RPP hanyalah tata cara penyadapan bukan kewenangan menyadap," terang Tifatul.

(ash/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini