"Semua yang terlibat dalam masalah sadap menyadap ini terlibat, kecuali menyadap karet tidak perlu izin," kelakar Tifatul usai menghadiri ulang tahun LKBN Antara di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (14/12/2009).
Sontak guyonan yang dilontarkan Tifatul itu pun memancing tawa. Namun kemudian, dengan nada serius dia melanjutkan, untuk soal penyadapan ini, masih terus dimatangkan di Depkum HAM. Ini dilakukan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan tidak bertentangan dengan undang-undang dan aturan yang berada di atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Tifatul menegaskan jika RPP Penyadapan ini tidak akan membatasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena yang diatur hanyalah tata cara penyadapan dan bukanlah kewenangan penyadapan. "Tidak, tidak dibatasi. Yang diatur di RPP hanyalah tata cara penyadapan bukan kewenangan menyadap," terang Tifatul.
(ash/ndr)










































