"Kalau salinan putusan sudah didapat, dengan segera kami akan memanggil hakim dan memprosesnya," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (14/12/2009).
Atas nama KY, Busyro merasa sangat kecewa karena belum menerima putusan tersebut. Padahal, menurutnya, tidak sulit bagi Pengadilan Tinggi Banten untuk segera mengirimkan salinan putusan itu ke KY.
Menanggapi putusan tersebut, Busyro menilai para hakim yang menangani sidang Prita tidak sensitif terhadap dampak destruktif akibat putusan tersebut. Hakim dianggap gagal menangkap suara keadilan.
"Kasus Prita ini bisa menciderai perasaan rakyat yang lama-lama rasa keadilan akan delegitimasi dan rontok, dan itu tidak kita harapkan. Untuk itu kita akan mencegah habis-habisan," janji Busyro.
RS Omni Internasional telah mencabut gugatan perdata pada Prita ke PN Tangerang hari ini. Dengan pencabutan itu, ganti rugi Rp 204 juta tak perlu dibayarkan.
(anw/nrl)











































