Eggi: Kejaksaan Takut Kepada SBY

Terbitkan SKP2 Bibit-Chandra

Eggi: Kejaksaan Takut Kepada SBY

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 13:00 WIB
Eggi: Kejaksaan Takut Kepada SBY
Jakarta - Eggi Sudjana Cs menganggap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah. Kejaksaan menerbitkan surat itu hanya karena takut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kejaksaan penakut, tunduk-takut kepada presiden," sindir Eggi dalam sidang praperadilan SKP2 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/12/2009).

Eggi melanjutkan, di depan para anggota dewan, Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan gagah mengatakan Kejaksaan akan bersikap independen. Perkara Bibit dan Chandra juga sudah cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dengan alasan intelektual datang kemari, yang mana pihak kejaksaan diperalat untuk patuh kepada imbauan (SBY) yang inkontitusional," cetus Eggi.

SKP2 Bibit-Chandra diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 Desember yang lalu. Kejaksaan mengemukakan alasan penghentian kasus itu secara yuridis maupun sosiologis. Berkas Bibit-Chandra sendiri sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

(irw/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads