"Kejaksaan penakut, tunduk-takut kepada presiden," sindir Eggi dalam sidang praperadilan SKP2 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/12/2009).
Eggi melanjutkan, di depan para anggota dewan, Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan gagah mengatakan Kejaksaan akan bersikap independen. Perkara Bibit dan Chandra juga sudah cukup bukti untuk dibawa ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKP2 Bibit-Chandra diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 Desember yang lalu. Kejaksaan mengemukakan alasan penghentian kasus itu secara yuridis maupun sosiologis. Berkas Bibit-Chandra sendiri sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
(irw/rdf)











































