"Presiden tidak bisa turut campur urusan pengadilan dong. (Aulia) Pohan saja sudah dikasih masuk tuh," kata Kaligis sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009).
Pernyataan Kaligis itu menjawab pertanyaan wartawan bahwa kasus Bibit dan Chandra ditutup atas permintaan SBY.
Kaligis menyatakan, kasus Bibit dan Chandra sengaja ditutup karena tidak ingin kejahatan oknum KPK dibongkar.
OC Kaligis melayangkan surat gugatan beserta 33 advokat lainnya termasuk Petrus Balapathyona, Ferry Amahorseya, dan YB Purwaning.
Selain OC Kaligis, Eggi Sudjana beserta beberapa advokat lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SKPP. Sidang gugatan yang dilayangkan Eggi saat ini sedang digelar, lalu menyusul gugatan OC Kaligis.
(aan/nrl)











































