OC Kaligis: SBY Tak Bisa Ikut Campur Praperadilan SKPP Bibit-Chandra

OC Kaligis: SBY Tak Bisa Ikut Campur Praperadilan SKPP Bibit-Chandra

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 10:33 WIB
OC Kaligis: SBY Tak Bisa Ikut Campur Praperadilan SKPP Bibit-Chandra
Jakarta - Pengacara OC Kaligis meminta Presiden SBY tidak ikut campur terkait sidang praperadilan untuk menggugat keabsahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini untuk rasa keadilan.

"Presiden tidak bisa turut campur urusan pengadilan dong. (Aulia) Pohan saja sudah dikasih masuk tuh," kata Kaligis sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009).

Pernyataan Kaligis itu menjawab pertanyaan wartawan bahwa kasus Bibit dan Chandra ditutup atas permintaan SBY.

Kaligis menyatakan, kasus Bibit dan Chandra sengaja ditutup karena tidak ingin kejahatan oknum KPK dibongkar.

OC Kaligis melayangkan surat gugatan beserta 33 advokat lainnya termasuk  Petrus Balapathyona, Ferry Amahorseya, dan YB Purwaning.

Selain OC Kaligis, Eggi Sudjana beserta beberapa advokat lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SKPP. Sidang gugatan yang dilayangkan Eggi saat ini sedang digelar, lalu menyusul gugatan OC Kaligis.

(aan/nrl)


Berita Terkait