OC Kaligis melayangkan surat gugatan beserta 33 advokat lainnya termasuk Petrus Balapathyona, Ferry Amahorseya, dan YB Purwaning. Selain OC Kaligis, Eggi Sudjana beserta beberapa advokat lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SKPP. Sidang gugatan yang dilayangkan Eggi saat ini sedang digelar, lalu menyusul gugatan OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa untuk Bibit-Chandra, semuanya mengaku pimpinan KPK tersebut melakukan korupsi.
"Untuk perkara Bibit ahlinya 3 orang, Chandra 5 orang. Dari KPK saksi (untuk) Bibit 9 orang, Chandra 19 orang. Ini saksi di BAP, semua bilang mereka (Bibit-Chandra) korupsi, ini yang harusnya dibuka Tim 8 tapi tidak dibuka," papar OC Kaligis di PN Jaksel, Jl Ampera.
OC juga mempertanyakan keyakinan jaksa yang meneliti berkas Bibit-Chandra. Sebelumnya dengan pasti, pihak kejaksaan meyakini berkas mereka berdua sudah lengkap. Namun belakangan SKPP justru diterbitkan.
(mok/nrl)











































