Sidang Praperadilan SKPP Bibit-Chandra Digelar di PN Jaksel

Sidang Praperadilan SKPP Bibit-Chandra Digelar di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 09:50 WIB
Sidang Praperadilan SKPP Bibit-Chandra Digelar di PN Jaksel
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang praperadilan untuk menggugat keabsahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Senin (14/12/2009). OC Kaligis, salah satu penggugat, meyakini Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah melakukan pelanggaran pidana korupsi.

OC Kaligis melayangkan surat gugatan beserta 33 advokat lainnya termasuk  Petrus Balapathyona, Ferry Amahorseya, dan YB Purwaning. Selain OC Kaligis, Eggi Sudjana beserta beberapa advokat lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SKPP. Sidang gugatan yang dilayangkan Eggi saat ini sedang digelar, lalu menyusul gugatan OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa untuk Bibit-Chandra, semuanya mengaku pimpinan KPK tersebut melakukan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara Bibit ahlinya 3 orang, Chandra 5 orang. Dari KPK saksi (untuk) Bibit 9 orang, Chandra 19 orang. Ini saksi di BAP, semua bilang mereka (Bibit-Chandra) korupsi, ini yang harusnya dibuka Tim 8 tapi tidak dibuka," papar OC Kaligis di PN Jaksel, Jl Ampera.

OC juga mempertanyakan keyakinan jaksa yang meneliti berkas Bibit-Chandra. Sebelumnya dengan pasti, pihak kejaksaan meyakini berkas mereka berdua sudah lengkap. Namun belakangan SKPP justru diterbitkan.

(mok/nrl)


Berita Terkait