Jakarta - RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Pencabutan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, Senin (14/12/2009) di Pengadilan Tangerang.
"Ya akan kita lakukan hari ini," kata pengacara RS Omni, Heribertus H, melalui telepon.
Pencabutan gugatan ini sekaligus menggugurkan ganti rugi Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya atas putusan PT Banten itu, dukungan pada Prita mengalir hingga memunculkan gerakan koin untuk Prita. Di sejumlah wilayah banyak mengalir sumbangan untuk Prita, mulai dari mantan pejabat hingga pemulung. Jumlah koin akan dihitung pagi ini di Jl Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(ndr/nrl)