Seperti dilansir radioaustralia, Minggu (13/12/2009), Downer mengatakan kecewa pilot yang pesawatnya mendarat dengan kecepatan tinggi dan terbakar hingga menewaskan 21 orang itu tidak dihukum.
Dalam pesawat itu juga terdapat 8 wartawan Australia yang berniat meliput kunjungan Downer ke Yogyakarta. Salah satu wartawan mengalami luka bakar sehingga harus dirawat di RS Dr Sardjito Yogyakarta adalah Cynthia Banham. Dia adalah wartawan Sydney Morning Herald.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Yogyakarta menilai unsur dakwaan terhadap Marwoto tidak terpenuhi. Majelis Hakim PT Yogyakarta yang dipimpin Nuryanti Saragih SH juga menilai, penerapan hukum terhadap Marwoto salah.
Sebelumnya PN Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Marwoto. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Marwoto dengan hukuman 4 tahun penjara. Marwoto dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007. Akibat kejadian itu sejumlah orang meninggal dunia. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.
(iy/fay)











































