Menurut peneliti ICW, Febri Diansyah, tiga pembenaran tersebut adalah, pertama Rp 6,7 triliun uang bailout kepada Bank Century bukan merupakan keuangan negara karena bukan dari APBN.
"Kedua Kebijakan tidak bisa dipidana," ujar Febri Diansyah Sabtu (12/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal tidak disetujui oleh DPR," kata alumni FH UGM tersebut menambahkan.
Dia pun meminta agar publik tidak terjebak oleh upaya pengalihan isu kasus Century menjadi konflik antara Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie.
(anw/anw)










































