Denny Yakin Perpu JPSK Masih Berlaku

Skandal Bank Century

Denny Yakin Perpu JPSK Masih Berlaku

- detikNews
Sabtu, 12 Des 2009 16:53 WIB
Denny Yakin Perpu JPSK Masih Berlaku
Jakarta - Staf Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana meyakini Perpu No 4/2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih berlaku. Landasan hukum itulah yang membuat Menkeu Sri Mulyani dan Boediono yang dulu menjabat Gubernur Bank BI mau menggelontorkan uang untuk Bank Century.

"Tidak akan mungkin pak Boediono dan Ibu Ani mengucurkan uang negara tanpa landasan hukum," ujar Denny usai acara diskusi 'Refleksi Pemberantasan Korupsi' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (12/12/2009).

Denny menjelaskan saat rapat paripurna 18 Desember 2008, proses persetujuan atau penolakan Perpu tidak jelas. Dalam pembahasannya pun tidak konklusif. Ada fraksi yang menolak dan ada fraksi yang menerima, serta tidak ada voting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada voting artinya posisi itu diterima tidak, ditolak juga tidak. Karena tidak ditolak dan diterima maka Perpu tersebut masih berlaku," jelasnya.

Denny pun mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi Perpu ini ke MK. "Silakan saja, kalau diterima makin menguatkan perpu ini masih berlaku," pungkasnya.

(rdf/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads