"Tidak akan mungkin pak Boediono dan Ibu Ani mengucurkan uang negara tanpa landasan hukum," ujar Denny usai acara diskusi 'Refleksi Pemberantasan Korupsi' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (12/12/2009).
Denny menjelaskan saat rapat paripurna 18 Desember 2008, proses persetujuan atau penolakan Perpu tidak jelas. Dalam pembahasannya pun tidak konklusif. Ada fraksi yang menolak dan ada fraksi yang menerima, serta tidak ada voting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny pun mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi Perpu ini ke MK. "Silakan saja, kalau diterima makin menguatkan perpu ini masih berlaku," pungkasnya.
(rdf/irw)











































