"Sebenarnya kalau dibuka 2 pihak melakukan uji kredibilitas. Tetapi risikonya, salah satunya akan hancur. Kalau rekaman itu benar, Boediono dan Sri Mulyani harus mundur. Jika rekaman itu salah kredibilitas Pansus Angket Century hancur," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Fadjroel Rachman, kepada detikcom, Sabtu (12/12/2009).
Menurut Fadjroel, rekaman tersebut sebaiknya dibuka atas izin Pansus Angket Century agar lebih kuat. Sumber rekaman itu juga harus dibuka.
"Kalau sumbernya tidak jelas, jika nanti dibuka ke publik tidak ada yang mengakui lagi. Namun jika sumbernya jelas dapat menjadi bahan dasar untuk mengambil kesimpulan dan mengejar lebih jauh," ujar dia.
Fadjroel berharap harus ada proses hukum setelah rekaman tersebut dibuka ke publik. "Jadi harus ada kelanjutan dan penyelesaiannya," kata Fadjroel.
Anggota Tim 9 Bambang Soesatyo menemukan rekaman pembicaraan antara Sri Mulyani dengan Robert Tantular. Rekaman itu berdurasi 4 jam. Isinya terkait penyetujuan pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Namun pihak Depkeu maupun Robert Tantular membantahnya. Selain Depkeu dan Robert, Wapres Boediono ikut membantah seputar rekaman itu. Boediono menegaskan Robert tidak hadir dalam rapat KSSK dan tidak pernah berbicara dengan Sri Mulyani.
(aan/djo)










































