Pemerintah Pelajari Rekomendasi KPK

RPP Penyadapan

Pemerintah Pelajari Rekomendasi KPK

- detikNews
Sabtu, 12 Des 2009 15:03 WIB
Pemerintah Pelajari Rekomendasi KPK
Jakarta - KPK telah menyampaikan usulan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang penyadapan. Pemerintah pun mengaku masih membahas usulan tersebut.

"Semuanya masih dalam pembahasan," ujar staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana dalam diskusi 'Refleksi Pemberantasan Korupsi' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2009).

Denny membantah jika RPP penyadapan disebut-sebut akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya RPP ini justru akan melindungi dari penyalahgunaan penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai menyimpang. Seperti saat Antasari menyadap Nasrudin dan Rhani itu," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK mengirimkan rekomendasi RPP kepada Menteri hukum dan HAM pada Jumat pekan lalu. Rekomendasi yang disampaikan antara lain tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, dan pengertian penyadapan.

KPK juga menolak pembentukan lembaga baru bernama pusat pelayanan intersepsi, Sebagai gantinya, KPK mengusulkan peningkatan standar pengawasan penyadapan.

(rdf/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads