Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM (MenkumHam) Parialis Akbar belum mengetahui surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang usulan dan rekomendasi tentang RPP Penyadapan.
"Saya belum tahu kalau ada surat itu," ujar Patrilais kepada
detikcom usai menghidiri temu dengan para Gubernur dan Kepala Daerah se-Indonesia pada Acara Perencanaan Pembangunan Nasional (Rembangnas) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2009).
Patrilais juga belum bisa menaggapi isi dari surat tersebut. "Bagaimana bisa berkomentar, saya juga belum baca suratnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengirim surat ke MenkumHam terkait Rancangan Peratutan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan. Surat tersebut berisi usulan atau rekomendasi. Salah satu isi dari rekomendasi tersebut adalah agar Pusat Pelayanan Intersepsi tidak dibentuk. KPK telah melayangkan surat pada Jumat, (4/12/2009) lalu.
(fiq/irw)