Dephub Sambut Baik PT DIY Bebaskan Pilot Marwoto

Dephub Sambut Baik PT DIY Bebaskan Pilot Marwoto

- detikNews
Sabtu, 12 Des 2009 11:04 WIB
Dephub Sambut Baik PT DIY Bebaskan Pilot Marwoto
Jakarta - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutus bebas pilot Garuda Indonesia Airways Marwoto Komar. Departemen Perhubungan (Dephub) menyambut baik putusan tersebut.

"Bagus, itu yang kita inginkan. Memang harusnya bebas kita dari awal memang sudah minta bebas. Kita memang secara prinsip men-support itu," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub Herry Bakti.

Hal itu disampaikan dia sebelum acara evaluasi akhir tahun Dephub di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Herry, Dephub tidak turut campur dalam permasalahan hukum yang dihadapi Marwoto, hanya memberikan dukungan saja. Di dalam sidang, pihaknya berperan sebagai narasumber atau saksi ahli.

Akan tetapi, menurut Herry, persidangan terhadap seorang pilot sangat kontradiktif dengan pengembangan safety penerbangan. Sebab, pilot tak dapat bercerita secara maksimal tentang penyebab kecelakaan pesawat di dalam persidangan.

"Kita inginkan mereka terbuka dalam profesi. Bagaimana safety dikembangkan kalau orang takut? Mereka harus dengan tenang menceritakan apa yang terjadi. Kalau dalam kondisi dituntut, itu kontraproduktif," lanjutnya.

"Kalau pilot tidak boleh dihukum, Bagaimana Dephub mengontrolnya?" tanya wartawan.

"Kita evaluasi itu berkembang terus. Masukan terus diterima, peningkatan jenis pesawat, profesi pilot dari dalam negeri maupun luar negeri," jawab Herry.

Seperti diketahui, PT DIY memvonis bebas murni Marwoto. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan No 52/pidana/09/PTY tanggal 29 September.

Menurut Muchtar Zuhdi, kuasa hukum Marwoto, PT DIY menilai unsur dakwaan terhadap Marwoto tidak terpenuhi. Majelis hakim yang dipimpin Nuryanti Saragih juga menilai penerapan hukum terhadap Marwoto salah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Marwoto. Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai.

Kelalaian itu menyebabkan pesawat Garuda GA 200 dari Jakarta mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto pada 7 Maret 2007. Dalam peristiwa itu, sejumlah orang meninggal dunia dan luka-luka. (irw/djo)


Berita Terkait