Oknum Advokat Pengedar Shabu Dicokok Polisi

Oknum Advokat Pengedar Shabu Dicokok Polisi

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 23:30 WIB
Oknum Advokat Pengedar Shabu Dicokok Polisi
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap oknum advokat yang juga pengedar narkotika jenis shabu, di Apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Barat. Selain mengedarkan, dia bersama 5 rekannya juga mengembangkan industri rumah narkotika tersebut.

"Ya, dari lima tersangka yang kami tangkap, seorang di antaranya adalah pengacara. Tersangka BK ini pengacara tunggal di Jakarta," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2009).

Sebelum menangkap BK, polisi melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada 4 rekannya NFD, dengan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 1,8 gram shabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BK ditangkap di restoran cepat saji, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,
dengan barang bukti 1,25 gram shabu," imbuhnya

Barang bukti shabu yang dipegang NFD itu merupakan barang yang sebelumnya telah dipesan oleh tersangka lainnya, perempuan berinisial YS kepada pengacara BK. Barulah setelah itu BK berhasil ditangkap. "Ketiga tersangka itu ditangkap di Jakarta," tuturnya.

Selain BK, YS, dan NFD, masih ada 2 tersangka lain yang masuk dalam jaringan
tersebut. Penangkapan selanjutnya dilakukan kepada pria berinisial MD dengan
barang bukti 10 gram shabu, dan juga pria berinisial RD yang ditankap terpisah, dengan barang bukti 1 gram shabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di Lt 14, tower 5, Apartemen Taman
Anggrek, Jakarta, yang disewa MD. "Di situ ditemukan barang bukti lagi berupa 500 gram shabu, 1 alat timbang elektrik, 1 alat pres plastik, 1 bungkus klip plastik besar berisi kantong plastik berbagai ukuran," papar Anjan yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Sementara, penggeledahan terakhir dilakukan di Lt 11, Kamar 25, Tower I, Apartemen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang juga disewa MD. Di tempat itu ditemukan barang bukti bahan pembuat shabu berupa, 1 buah beaker glass 2 liter berisi cairan warna cokelat 100 ml, 1 buah beaker 1 liter berisi endapan berwarna cokelat padat, 1 buah cairan kristal warna cokelat 50 ml, 1 buah erkuiner 500 ml warna putih kecokelatan, 1 botol kaca berisi cairan kekuningan 1 liter.

1 bungkus plastik putih berisi 7 gram diduga shabu, 1 buah jerigen botol berisi cairan kering 3 liter, 1 buah panci terdapat kristal putih, 3 buah alat suntik, 1 bungkus plastik berisi butiran warna hitam 322 gram, 1 buah saringan kawat berisi residu kristal putih, 1 buah jerigen putih berisi sisa cairan cokelat, dan 6 jerigen putih dalam keadaan kosong.

"Kelima tersangka itu saat ini dalam penanganan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.

(mpr/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads