Beri Rekomendasi, KPK Surati Menkum HAM

RPP Penyadapan

Beri Rekomendasi, KPK Surati Menkum HAM

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 21:29 WIB
Beri Rekomendasi, KPK Surati Menkum HAM
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM terkait Rancangan Peraturan Pemerintah RPP tentang penyadapan. Surat tersebut berisi sejumlah usulan atau rekomendasi.

"Rekomendasi sudah kita kirim Jumat lalu kita tembuskan ke Menkominfo. Dari situ kita memberi usulan atau rekomendasi terkait RPP," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2009).

Menurut Johan, rekomendasi KPK itu di antaranya tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, serta pengertian penyadapan. "Kita usulkan selama ini KPK sudah memakai Permen No 11/2006 kenapa itu tidak ditingkatkan ke PP dari pada bikin yang baru?" tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Johan, KPK juga mengusulkan agar pusat pelayanan intersepsi tidak ada. "Pasal 7 ayat 2 standar pengawasan itu juga diperjelas," pungkasnya.

(irw/ape)


Berita Terkait