"Rekomendasi sudah kita kirim Jumat lalu kita tembuskan ke Menkominfo. Dari situ kita memberi usulan atau rekomendasi terkait RPP," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2009).
Menurut Johan, rekomendasi KPK itu di antaranya tentang persyaratan intersepsi, penetapan ketua pengadilan, serta pengertian penyadapan. "Kita usulkan selama ini KPK sudah memakai Permen No 11/2006 kenapa itu tidak ditingkatkan ke PP dari pada bikin yang baru?" tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(irw/ape)











































