Pengadilan Tinggi Yogyakarta Vonis Bebas Pilot Marwoto

Kasus Kecelakaan Garuda

Pengadilan Tinggi Yogyakarta Vonis Bebas Pilot Marwoto

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 18:23 WIB
Yogyakarta - Nasib baik akhirnya menghampiri Pilot Marwoto Komar. Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memvonisnya benas murni. Sebelumnya Marwoto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto.

Demikian disampaikan kuasa hukum Marwoto, Muchtar Zuhdi, kepada detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2009).

"Vonis bebas PT Yogyakarta itu dituangkan dalam surat keputusan No.52/pidana/09/PTY tertanggal 29 September. Salinannya sudah kita terima," kata Muchtar.

Muchtar menjelaskan, PT Yogyakarta menilai unsur dakwaan terhadap Marwoto tidak terpenuhi. Majelis Hakim PT Yogyakarta yang dipimpin Nuryanti Saragih SH juga menilai, penerapan hukum terhadap Marwoto salah.

Sebelumnya PN Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Marwoto. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH menilai Marwoto terbukti secara sah dan meyakinkan lalai.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Marwoto dengan hukuman 4 tahun penjara. Marwoto dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, 7 Maret 2007. Akibat kejadian itu sejumlah orang meninggal dunia. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.

(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads