"Kelihatannya sih akan berakhir dengan baik," kata Endang Rahayu usai acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di PRJ, Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/12/2009).
Menurut Endang, dengan adanya pencabutan gugatan perdata oleh RS Omni, mediasi akan semakin baik. Pertemuan mediasi antara Prita dengan RS Omni hingga sore ini masih berlangsung. "Ini masih berlangsung," tutur Endang.
Endang menjelaskan, Depkes memediasi Prita dengan rumah sakit Omni bukan untuk mengintervensi proses hukum pidana atau perdatanya. "Kalau proses hukumnya sih terserah," imbuhnya.
Endang pun enggan menjelaskan kalau salah satu draf perdamaian tersebut dilarang berbicara kepada media. "Saya tidak bisa katakan itu. Itu bukan larangan. Itu belum selesai," tukasnya.
(gus/iy)











































