Omni Cabut Gugatan, Koin Ratusan Juta Tetap Diserahkan ke Prita

Omni Cabut Gugatan, Koin Ratusan Juta Tetap Diserahkan ke Prita

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 17:21 WIB
Jakarta - RS Omni Internasional berencana mencabut gugatan perdata. Bila benar dicabut denda Rp 204 juta pun pupus. Lalu Bagaimana nasib koin-koin yang sudah bernilai ratusan juta yang dikumpulkan?

"Koin-koin itu sesuai niat awalnya akan diserahkan ke Prita. Setelah ke Prita terserah dia mau diserahkan kemana. Tapi informasi yang kami dapat Prita akan menggunakan untuk membantu teman-teman yang mengalami nasib yang sama, yang terkena kasus di kesehatan," jelas Enda Nasution yang juga salah seorang penggagas koin untuk Prita, melalui telepon, Jumat (11/12/2009).

Saat ini, untuk wilayah Jakarta saja koin sudah terkumpul sekitar Rp 200-an juta. Itu pun hanya dari beberapa posko antara lain, Posko Sehat Group di Pasar Minggu, Wetiga di Langsat, Kebayoran, serta penggalangan koin dari sebuah stasiun TV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengumpulan koin ditutup 14 Desember dan kita mengundang relawan untuk membantu menghitung. Karena pada 17 Desember semua penghitungan kita harapkan sudah selesai," tambahnya.

Untuk yang di daerah, lanjut Enda, pihaknya sudah meminta agar koin itu ditukar ke uang kertas dan kemudian uangnya ditransfer lewat rekening. "Itu lebih simple," tuturnya.

Poin penting yang didapat dari pengumpulan koin ini, yakni masyarakat kompak untuk membantu sesama yang tertindas.

"Tentu ini menjadi simbol perlawanan masyarakat biasa terhadap bentuk kekuasaan, perusahaan, ataupun corporasi yang besar," tutupnya.

(ndr/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads