Tipu Caleg, Anggota KPUD Pekalongan Diadili Dewan Kehormatan

Tipu Caleg, Anggota KPUD Pekalongan Diadili Dewan Kehormatan

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 16:17 WIB
Tipu Caleg, Anggota KPUD Pekalongan Diadili Dewan Kehormatan
Semarang - Anggota KPUD Pekalongan, Teguh Santoso, diajukan ke dewan kehormatan KPUD Jateng. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan bisa menggelembungkan suara untuk caleg pada pemilu 2009 lalu.

Sidang dewan kehormatan digelar di aula kantor KPUD Jateng, Jl. Veteran Semarang, Jumat (11/12/2009).

Saksi pertama adalah Zaenal Arifin, caleg DPRD Jateng untuk dapil X. Ia mengaku memberikan uang Rp 13,5 juta agar perolehan suaranya naik.

"Uang itu, katanya untuk operasional. Dana tambahan akan diberikan setelah suara berhasil dinaikkan," kata Ketua PKPB Pekalongan ini.

Zaenal menjelaskan, Teguh berjanji bisa menggelembungkan suara setelah sidang sengketa pileg di MK. Caranya, suara dihitung ulang. Nyatanya, hal itu tak bisa dilakukan, karena MK tak mengabulkan penghitungan ulang.

Hal serupa dinyatakan saksi lain, Ahsin Purwoko. Caleg DPRD Pekalongan ini telah menyerahkan uang sebesar Rp 11,5 juta.

Hingga pukul 15.45 WIB, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan KPUD Jateng, Wijaya ini masih berlangsung. Sejumlah saksi masih memberikan keterangan, termasuk dari KPUD Pekalongan sendiri.

(try/djo)


Berita Terkait