Sidang dewan kehormatan digelar di aula kantor KPUD Jateng, Jl. Veteran Semarang, Jumat (11/12/2009).
Saksi pertama adalah Zaenal Arifin, caleg DPRD Jateng untuk dapil X. Ia mengaku memberikan uang Rp 13,5 juta agar perolehan suaranya naik.
"Uang itu, katanya untuk operasional. Dana tambahan akan diberikan setelah suara berhasil dinaikkan," kata Ketua PKPB Pekalongan ini.
Zaenal menjelaskan, Teguh berjanji bisa menggelembungkan suara setelah sidang sengketa pileg di MK. Caranya, suara dihitung ulang. Nyatanya, hal itu tak bisa dilakukan, karena MK tak mengabulkan penghitungan ulang.
Hal serupa dinyatakan saksi lain, Ahsin Purwoko. Caleg DPRD Pekalongan ini telah menyerahkan uang sebesar Rp 11,5 juta.
Hingga pukul 15.45 WIB, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan KPUD Jateng, Wijaya ini masih berlangsung. Sejumlah saksi masih memberikan keterangan, termasuk dari KPUD Pekalongan sendiri.
(try/djo)










































