"Kalau memang ingin beritikad baik, dr Grace dan dr Hengki datang di sidang pidana dan meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono melalui telepon, Jumat (11/12/2009).
Sebenarnya, kasus pidana ini yang membuat Prita harus mendekam di penjara LP Tangerang sehingga tidak bisa menyusui anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pidana ini, memang tidak bisa dicabut bila sudah berjalan. Namun dengan adanya pengakuan dari dokter tersebut, Prita bisa mendapat keadilan saat vonis yang sebentar lagi diputuskan.
"Kita tetap mengedepankan hukum di atas segala-galanya. Kita menghormati Depkes yang memediasi, namun kita juga mengajukan draf mediasi," terangnya.
Hingga kini pihak Prita masih akan melihat bukti nyata pencabutan gugatan perdata. "Di dalam pidana dan perdata saling terkait," tutupnya.
(ndr/iy)











































