Kubu Prita Ingin Dokter RS Omni Minta Maaf di Sidang Pidana

Kubu Prita Ingin Dokter RS Omni Minta Maaf di Sidang Pidana

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 16:14 WIB
Kubu Prita Ingin Dokter RS Omni Minta Maaf di Sidang Pidana
Jakarta - RS Omni Internasional akan mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Kubu Prita ingin tidak hanya gugatan perdata yang dicabut, RS Omni juga harus membebaskan Prita dari perkara pidana.Β 

"Kalau memang ingin beritikad baik, dr Grace dan dr Hengki datang di sidang pidana dan meminta kepada majelis hakim agar Prita dibebaskan," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono melalui telepon, Jumat (11/12/2009).

Sebenarnya, kasus pidana ini yang membuat Prita harus mendekam di penjara LP Tangerang sehingga tidak bisa menyusui anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saat sidang pidana, kedua dokter itu dalam kesaksian mengaku masih marah dan kesal kepada Prita. Untuk itu mereka juga harus bilang ke hakim kalau mereka bukan korban dan meminta maaf ke Prita, dan tidak akan mempermasalahkan lagi," jelas Slamet.

Kasus pidana ini, memang tidak bisa dicabut bila sudah berjalan. Namun dengan adanya pengakuan dari dokter tersebut, Prita bisa mendapat keadilan saat vonis yang sebentar lagi diputuskan.

"Kita tetap mengedepankan hukum di atas segala-galanya. Kita menghormati Depkes yang memediasi, namun kita juga mengajukan draf mediasi," terangnya.

Hingga kini pihak Prita masih akan melihat bukti nyata pencabutan gugatan perdata. "Di dalam pidana dan perdata saling terkait," tutupnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads