"Personel yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) pada tahun 2008 sebanyak 252 orang. Tahun 2009 279 orang. Terjadi peningkatan. Berarti kita lebih tegas dalam lakukan penegakan hukum," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2009).
Sulis menambahkan, pelanggaran disiplin anggota Polri relatif membaik, dari 7.035 kasus pada 2008 menjadi 5.464 kasus pada 2009. Sedangkan untuk kasus pidana yang dilakukan anggota Polri juga terjadi penurunan dari 1.164 kasus di 2008 menjadi 1.082 pada 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sulis menegaskan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas para anggotanya.
"Kita tidak menutup-nutupi terhadap anggota yang harus dilakukan penegakan hukum baik secara internal maupun yang sampai ranah tindak pidana," tegas jenderal bintang satu tersebut.
Terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di PTPN Palembang, Sulis mengaku kepolisian tengah memproses anggotanya.
"Di Palembang sampai kemarin masih dilakukan prarekonstruksi. Terhadap 10 anggota Brimob masih dilakukan pemeriksaan dan berproses," tandas pria berkacamata tersebut.
(ddt/nrl)











































