"Depkes tidak pro rakyat," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning melalui pesan singkat, Jumat (11/12/2000).
Ribka menilai, sikap Depkes dalam draf itu masih belum berpihak pada Prita Mulyasari. Misalnya tidak diperkenankannya Prita mengadu ke publik dalam hal ini media, apabila draf sudah ditandatangani. Belum lagi Prita juga mesti juga meminta maaf, meski konteksnya saling memaafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama setelah vonis perdata jatuh dari Pengadilan Tinggi Banten berupa Prita harus membayar denda Rp 204 juta, aksi dukungan publik kepada Prita meluas lewat gerakan "Koin untuk Prita". Depkes lalu memediasi kedua pihak yang bertikai dengan menyusun draf perdamaian.
(ndr/nrl)











































