"Setahu saya dia belum dapat karena statusnya masih pegawai tidak tetap. Yang dapat itu kalau statusnya sudah PNS dan yang bersangkutan kebetulan belum jadi PNS," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/12/2009).
Menurut Prijanto, pihaknya dan Sudin pemadam kebakaran (Damkar) sedang mengkaji asuransi bagi pasukan pemadam yang belum PNS.
Sementara itu, Kasudin Damkar Paimin Napitupulu juga membenarkan kalau Sulis belum menjadi PNS dan tidak mendapatkan dana asuransi.
"Memang yang bersangkutan belum menjadi PNS sehingga tidak mendapatkan asuransi," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Paimin, Sulis akan mendapatkan sumbangan atau uang duka. Namun jumlahnya masih belum diketahui. Tergantung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Kalau dikasih besar ya dapatnya besar," tandasnya.
Menurut Paimin, 2010 akan ada pemberian asuransi bagi anggota Sudin Damkar dan Badan Penanggulangan Bencana baik yang belum PNS maupun yang sudah PNS.
"Karena 2 pekerjaan tersebut sangat beresiko tinggi," tuturnya.
(gus/ndr)











































