"Yang memiliki kewenangan bukan ahli forensik UI tetapi laboratorium forensik Mabes Polri. Itu bukan manipulasi," kata Makbul.
Hal ini disampaikan dia di sela-sela acara Revitalisasi Industri Pertahanan di Departemen Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2009).
Menurut dia, forensik UI diminta untuk menentukan penyebab kematian, apa sebabnya dan lain-lain. Sedangkan balistik dan diameter peluru di Forensik Mabes Polri.
"Itu saja persoalannya. Karena ada kaliber 9 mm itu saja yang didiskusikan. Jadi yang menentukan ada bidang-bidangnya sendiri. Yang menentukan kaliber dan balistik itu Polri," ujar Makbul.
Jadi yang disampaikan Mun'im bagaimana? "Dalam sidang siapa pun boleh menyampaikan. Seperti, dulu ada penyampaian saksi Wiliardi dalam sidang Antasari," jawab Makbul.
Dalam kesaksiannya pada Kamis (10/12/2009), Mun'im mengungkapkan mayat Nasrudin yang divisumnya sudah tidak asli lagi. Kondisi mayat sudah dimanipulasi oleh dokter lainnya.
Bahkan, Mun'im menyebut dirinya pernah dihubungi petugas Puslabfor Mabes Polri. Petugas itu meminta ucapannya tentang manipulasi mayat dihilangkan. "Saya jawab tidak bisa (menghilangkan), ini kewenangan saya," kata Mun'im.
(aan/iy)










































