Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan santunan dana tersebut terdiri dari Rp 10 juta dari Gubernur, Rp 9 juta lebih dari Badan Kepegawaian Daerah, Rp 5 juta dari Walikota Jakarta Barat, Rp 5 juta dari Walikota Jakarta Pusat, Rp 5 juta dari Dinas Pemadam Kebakaran, Rp 3 juta dari Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat.
"Telah gugur anak bangsa dalam menjalankan tugas, semoga amal ibadah diterima di sisi-Nya," kata Muhayat saat memimpin upacara pelepasan Jenazah di kantor Dinas Pemadam Kebakaran DKI, Jl KH Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lrn/gah)










































