"Perlu dicatat ini masih belum ada penandatanganan nota perdamaian karena yang diajukan Departemen Kesehatan (Depkes) masih memberatkan kita," kata Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono kepada detikcom, Jumat (11/12/2009).
Slamet menegaskan, hingga kini masih belum ada titik temu antara pihak Prita dan RS Omni. Akan tetapi ia menolak pangkal persoalan buntunya titik temu semata-mata disebabkan oleh pihak Prita. Alasannya, tidak semua usulan Depkes dapat disepakati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang tidak disepakati kubu Prita adalah pada poin 'Prita tidak dapat lagi berhubungan dengan media massa setelah perkara selesai'.
"Kategori selesainya itu bagaimana? Kalau putus bebas tapi jaksa kasasi, itu nggak selesai. Kalau jaksa sudah tidak kasasi itu baru selesai, kita pun tidak akan jumpa pers terus," ucapnya.
Oleh karenanya, kubu Prita pun mengusulkan draf perdamaian juga. Slamet menyatakan, sebenarnya pihaknya terbuka untuk damai.
"Makanya OC Kaligis (pengacara Prita-red) mengajukan juga ke Depkes yang intinya perdata dan pidana itu satu paket. Oke, mereka (Omni) cabut perdata, tapi untuk pidana ini mesti selesai juga. Dan kita harapkan Bu prita dinyatakan bebas," ujar Slamet.
(amd/lrn)











































