"Kita mencabut gugatan perdata dan membebaskan ganti rugi dan membawa ini ke persidangan pidana agar menjadi pertimbangan," kata kuasa hukum RS Omni, Heribertus S Hatojo melalui telepon, Jumat (11/12/2009).
Menurutnya langkah ini sesuai apa yang disyaratkan Depkes, dan kita menerima semua tanpa syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Depkes berinisiatif mendamaikan Prita dan RS Omni dengan mengajukan draf perdamaian. RS Omni sudah menyetujui draf damai tersebut. Namun kubu prita keberatan karena khawatir perdamaian masalah perdata itu justru bisa memberatkan hukuman dalam perkara pidana yang hingga kini masih disidangkan.
Sementara itu pengumpulan koin untuk membantu Prita terus berlangsung. Hingga kini pengumpulan koin sebagai simbol sindiran atas perlakuan hukum yang tidak adil bagi korban RS itu sudah mencapai Rp 500 juta lebih. Koin disumbangkan mulai dari rakyat kecil hingga politisi.
(ndr/iy)











































