RS Omni Cabut Gugatan Perdata & Hapuskan Denda Rp 204 Juta

Kasus Prita

RS Omni Cabut Gugatan Perdata & Hapuskan Denda Rp 204 Juta

- detikNews
Jumat, 11 Des 2009 11:50 WIB
RS Omni Cabut Gugatan Perdata & Hapuskan Denda Rp 204 Juta
Jakarta - (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads