"Saya setuju sekali kalau itu dihapus," kata Prita saat berbincang lewat telepon, Kamis (10/12/2009) malam.
Ibu dua anak ini mengaku tidak terlalu paham soal hukum, namun dalam kasus yang menimpanya, pasal pencemaran nama baik dianggap sangat merugikan. Sebab, pasal tersebut mampu menjebak orang-orang yang tidak kenal hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember kemarin, Prita berharap ketidakadilan dalam proses penegakan hukum dapat dihapuskan. Peristiwa yang menimpa dirinya sebaiknya tidak terjadi pada orang lain. Terlebih pada orang-orang miskin.
"Oleh karena itu, koin dan uang yang nanti terkumpul saya mau salurkan untuk orang-orang tersebut. Semoga saja saya tidak perlu membayar (gugatan perdata)," tutup wanita yang juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik ini.
Sejumlah LSM antikriminalisasi HAM berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 310 ayat 1 dan 2, pasal 311 ayat 1, pasal 316, 207,208 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut dianggap sebuah bentuk baru tirani penguasa untuk membungkam sikap kritis masyarakat. Hal ini dinilai sebuah pelanggaran HAM.
(mad/nrl)











































