"Draft tersebut masih dalam proses penggodogan. Jadi belum tentu kita terima," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (10/12/2009) malam.
Menurut Slamet, pihaknya masih berharap RS Omni mencabut gugatan pidana dan perdata yang dilayangkan pada Prita. Bukan hanya gugatan perdata, seperti yang diajukan dalam draft.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Prita harus dinyatakan bebas dulu dengan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik," tutupnya.
Draft perdamaian tersebut berjumlah 7 butir yang harus disepakati. Dalam poin keempat tertulis 'kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apa pun, baik melalui instansi penegak hukum, penasihat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik'.
Bukan hanya itu saja, dalam poin pertama dituliskan kedua pihak harus saling memaafkan, serta saling menghargai dan tidak akan melanjutkan kasus, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.
Dalam draft itu juga tertulis Omni akan mencabut gugatan perdata, dan perjanjian perdamaian ini akan diberikan kepada Pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(mad/mei)











































