"Tentunya karena masih rencana, tanggapan saya, saya tidak akan menyampaikan ke publik. Karena yang paling tahu kewenangannya Menkominfo," ujar Hendarman usai Pelantikan Kajati Bali di Sasana Burhanuddin Lopa, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Terhadap RPP ini, Hendarman hanya menjelaskan bahwa pembahasannya sudah dilakukan sejak zaman Menkominfo masih dijabat oleh Muhammad Nuh. Saat itu, lanjutnya, kejaksaan telah turut serta dalam pembahasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat akan dilakukan pemaparan di depan menteri-menteri terkait, terkendala oleh waktu, yaitu adanya pergantian menteri. "Batal, karena waktunya belum, ada pergantian menteri," tuturnya.
Meskipun demikian, Hendarman menegaskan dirinya telah menyampaikan pendapatnya perihal RPP Penyadapan kepada tim RPP. Tapi sayangnya, dia tetap enggan menanggapi RPP ini di depan wartawan.
"Nanti kalau sudah PP-nya keluar, silahkan ditanggapi. Kalau sekarang tidak bisa karena bukan kotak saya. Kalau saya nanti sudah pensiun dari JA (Jaksa Agung), baru saya komentar," tutupnya.
(nvc/mad)










































