"Komitmen kejaksaan melaksanakan dengan tegas sesuai dengan UU. Kejaksaan itu kan penegak hukum, UU bagaimana ya kita laksanakan. Harus sesuai dengan koridor UU," ujar Jaksa Agung RI Hendarman Supandji usai Pelantikan Kajati Bali di Sasana Burhanuddin Lopa, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Sekatan, Kamis (10/12/2009).
Lebih lanjut, Hendarman menegaskan dirinya selalu menginginkan tegaknya HAM di Indonesia. Namun, menurutnya, semua ini harus dilakukan sesuai dengan hukum dan aturan yang ada, jangan sampai melanggar HAM itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman mengatakan aturan yang dimaksud adalah Undang-undang HAM Nomor 26
Tahun 2000, dimana beberapa kasus HAM yang disidik oleh kejaksaan merupakan
pelanggaran HAM berat. "Kalau pelanggaran HAM biasa itu KUHP. Kalau ini HAM
berat, kejaksaan kan menangani HAM yang berat," terangnya.
Mengenai beberapa kasus HAM yang dikatakan oleh Komnas HAM banyak terhenti saat penyidikan di kejaksaan, Hendarman membantahnya. Dikatakan dia, kejaksaan telah bekerja keras untuk menyidik kasus-kasus tersebut dengan jelas.
Menurutnya, kejaksaan telah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada
Komnas HAM. Namun, tetap saja dikatakan tidak jelas. "Kita ini jelas. Kita kan praktisi, kita yang akan mengajukan, kita tahu," ujarnya.
Hendarman sendiri menyesalkan beberapa kasus HAM yang kemudian diputus bebas
oleh pengadilan. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan kejaksaan.
"Kita mengajukan tapi bebas, kita bekerja itu kan pake biaya, uang. Kalau kita kerja akhirnya tidak dapat apa-apa, gunanya untuk apa," tuturnya.
"Kita kan punya pengalaman, mengajukan HAM Timtim, Tanjung Priok, kan bebas. Kan itu biaya semua, ada anggarannya, kita tidak punya keinginan seperti itu. Keledai saja tidak ingin terantuk untuk kedua kali kok, ya tho?," tanya Hendarman.
(nvc/mad)











































