"Revolver dengan peluru yang digunakan itu satu paket. Temuan 9 mm itu pecahan dari peluru kaliber 38," ujar anggota JPU Sutikno usai persidangan Antasari di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (10/12/2009).
Sutikno menjelaskan awalnya beberapa jaksa peneliti juga menanyakan mengapa peluru kaliber 9 mm bisa digunakan pada revolver 38. Tapi setelah dipelajari, mereka yakin bahwa itu merupakan peluru serpihan. "Itu ternyata serpihannya," lanjutnya.
Sutikno juga menjelaskan tidak ditemukan residu atau mesiu di tubuh Nasrudin. Bukan karena penembakan jarak jauh, melainkan karena sebelum bersarang di kepala Nasrudin, peluru tersebut menembus kaca mobil.
"Tidak bisa ditemukan, karena menembus kaca," ungkapnya.
Sebelumnya saksi ahli balistik A Simanjuntak menyebutkan bahwa peluru yang digunakan menembak Nasrudin tidak cocok dengan jenis pistol yang diperlihatkan JPU. Peluru tersebut merupakan 9 mm, sedangkan pistol SNW berjenis revolver kalibernya 38.
(rdf/mad)











































