"Kalau itu (vonis jaksa Dara) jelas, kalau vonis bebas kita akan kasasi. Kan unsur perbuatan ada," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Sedangkan untuk jaksa Esther, imbuh Hendarman, Kejaksaan tidak akan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim masih bisa diterima. Jaksa Esther divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang 1,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menambahkan jaksa Esther melakukan keteledoran karena menghilangkan alat bukti sehingga hukuman 1 tahun penjara pantas untuknya.
"Dan divonisnya 1 tahun. Kalau kita bicara keadilan memang tidak akan pernah ketemu. Dimana kita mencari keadilan apakah di masyarakat? Bukan. Kan ya di pengadilan to? Jadi itu sudah putusan pengadilan," tutur Hendarman.
Dia menilai putusan kasus jaksa Esther dan Dara ini murni dan tidak ada yang intervensi.
"Kita kan melihat unsur perbuatan dan niat. Saya juga melihat sistem yang berlaku, berat atau ringannya ada pada sistem itu. Kita melihat apa ada kesengajaan atau keteledoran. Dan menurut saya ini tidak ditukangi kok," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa Ester dan Dara divonis dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 2 Desember yang lalu.
Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut cuma dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut, karena diberi Blackberry. Jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Ester.
(nwk/iy)










































