"Ini babak baru pelemahan KPK, harus dilawan bersama-sama," kata anggota DPD I Wayan Sudirta melalui telepon, Kamis (10/12/2009).
Aturan yang mewajibkan penyadapan di instansi penegak hukum seperti di KPK harus diawasi, jelas-jelas bagian dari upaya mengganggu eksistensi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang penting dalam penyadapan itu sebenarnya adalah pengawasan, tidak perlu diatur dengan memakai izin. "Jadi kalau memakai izin, tergantung si pemberi izin dong, mau cepat atau lambat?" terangnya.
Anggota DPD asal Bali ini khawatir RPP Penyadapan merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK yang terus menerus dicoba, dan telah dimulai sejak rancangan UU Tipikor, kemudian kriminalisasi Chandra -Bibit, dan berlanjut kepada SKPP kasus itu dengan pernyataan bukti kuat.
"Kalau KPK kita percaya sebagai lembaga untuk melawan korupsi kita harus melawan ini. Korupsi itu bencana nasional, kenapa demikian karena negara ini kaya tapi miskin karena korupsi," tutupnya.
(ndr/iy)










































